Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, Maret 05, 2006

Beny Uleander

Kontrol Sosial Bisa Jadi Mesin Uang

Pendulum: Akar perilaku korupsi di Indonesia tidak semata-mata bertumpu pada kontrol hukum yang lemah tetapi seakan sudah merupakan masalah kultural. Karena itu ada banyak jalan dan sekaligus jalan panjang menuju pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. Pemerintahan yang bersih lahir dari kontrol sosial masyarakat, pena kritis lembaga pers dan kinerja aparat penegak hukum yang berkualitas. Berikut Koran Pak Oles menurunkan ragam perspektif terkait partisipasi rakyat dalam mengupayakan terciptanya clean government yang disarikan dari Seminar Nasional ‘’Partisipasi Masyarakat Dalam Mendukung Terciptanya Pemerintahan Yang Bersih’’ di Aula St Yoseph Denpasar, Minggu (5/3), yang diselenggarakan PMKRI Denpasar.

OLEH: BENNY ULEANDER

Deretan persoalan yang menciderai wibawa hukum bagaikan seuntai litani yang terbentang panjang mengikuti perguliran pemerintahan SBY-MJK. Sebuah titah permakluman bahwa upaya menciptakan pemerintahan yang bersih tidak berhenti di tataran wacana kampanye legislatif maupun pilpres.

Hermawi Taslim, SH,MH, aktivis Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyebut luka-luka KKN era SBY-MJK seperti korupsi di tubuh KPU, rekening gelap milik sejumlah perwira menengah atas, segelintir pejabat yang mengantongi ijasah palsu, tumpukan kredit macet tanpa sanksi yang tegas dan terakhir masalah surat Seskab Sudi Silalahi yang diklaim palsu tanpa bisa dibuktikan salinan aslinya.
Dari berbagai persoalan di atas, menurut Hermawi, upaya perbaikan citra pemerintahan yang bersih (clean government) harus dimulai dengan membersihkan halaman istana. Ada filosofi, ikan mulai membusuk dari kepalanya. Jika pemerintahan saat ini kembali terjebak dalam kultur KKN maka SBY-MJK harus siap mengikuti salah satu model turun tahta tradisi Asia Tenggara, people power ala Filipina atau Indonesia (1998) yang menumbangkan rezim Marcos dan Soeharto atau turun secara terhormat dilakoni Mahatir Mohammad dan Lee Kuan Yu.
Menyinggung keterlibatan masyarakat dalam ranah politik, Hermawi berpendapat harus disetting dengan strategi politik menimbang rakyat mempunyai hak dan kewajiban untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Ada tiga strategi yang bisa dikembangkan. Pertama, aksi massa yang tertib. Kedua, kampanye positif atau sosialisasi program pemulihan citra pemerintah dengan menggunakan media yang tepat. Ketiga, setiap elemen masyarakat bisa diberdayakan untuk memberikan kontribusi kontrol sosial. Hermawi mengingatkan agar kontrol sosial itu efektif jika tidak diupayakan untuk meningkatkan posisi tawar atau alat bargaining yang bisa mempresur pemerintah secara negatif. Posisi kontrol sosial bisa berubah menjadi mesin uang. ‘’Kontrol bukan alat bargaining, dikasih uang langsung diam,’’ tegas Ketua Badan Pengurus Nasional Forkoma PMKRI.
Diakuinya, masalah KKN memang sudah melembaga karena itu, upaya menciptakan pemerintahan bersih, bukan hanya ditegakkan melalui tindakan-tindakan hukum, juga membutuhkan langkah-langkah yang jelas dalam politik dan administrasi, di samping redefinition of morality. ‘’Kita harus mulai dari diri sendiri dalam hal yang terkecil dengan bertanya, korupsikah saya,’’ tandasnya.

Kampung Maling Skala Raksasa
OLEH: FRANS SARONG*

Upaya pemberantasan korupsi di negeri ini merupakan tanggung jawab setiap warga masyarakat. Rohaniwan Romo Aloysius Budi Purnomo (Kompas, 1/3/06), berpendapat membangun budaya bebas korupsi supaya dimulai dari diri sendiri. Rohaniwan yang juga pemimpin Redaksi Majalah “Inspirasi, Lentera yang Membebaskan” itu mengatakan, korupsi di Indonesia begitu subur, berakar dalam, kuat dan luas. Juga wajahnya sudah multiganda, begitu rumit, kompleks dan kusut hingga sulit untuk diurai.
Menyoroti upaya “memerangi korupsi”, penulis teringat sajian sebuah artikel empat tahun lalu tentang sebuah kampung di Yogyakarta. Kampung itu bernama Kampung Maling. Nama itu konon beralasan karena rata-rata penduduknya memang maling. Dikisahkan, dari generasi ke generasi, Kampung Maling selalu punya seseorang yang disebut gegedhug atau gembong maling.
Kalau kisah kampung di timur laut Yogyakarta itu dibawa ke panggung Indonesia, maka tidak berlebihan untuk menyebutkan negeri ini juga sebagai “Kampung Maling Skala Raksasa”. Sebutan ini tentu bukan tanpa alasan. Catat saja, sudah bertahun-tahun dunia memberi predikat kepada Indonesia sebagai negara paling korup di Asia, bahkan termasuk satu dari empat negara terkorup di dunia. Predikat memalukan itu hingga sekarang belum terhapuskan.

Tak Merasa Bersalah
Korupsi di Indonesia sudah massal dan semakin berakar pada lemahnya mekanisme kontrol, baik dari pemerintah maupun masyarakat umum. Atau seperti kata Haryatmoko (2002) -pengajar program pascasarjana filsafat di UI, IAIN Sunan Kalijaga dan Universitas Sanata Dharma Yogya– korupsi di negeri ini sudah pada tahap sangat meresahkan. Para koruptor tidak lagi merasa bersalah karena banyak orang melakukannya. Berarti suatu yang biasa. Kebiasaan itu menciptakan hak. Itu berarti kalau satu orang dituntut, semua harus bertanggung jawab. Kalau semua bertanggung jawab, sebenarnya sama dengan tidak ada yang bertanggung jawab.
Juga seperti penjarahan atau pembunuhan. Kalau dilakukan banyak orang, maka seakan sah karena dilakukan beramai-ramai. Jika yang melakukannya secara beramai-ramai, seakan sama dengan untuk kepentingan umum. Kalau bersentuhan dengan kepentingan umum, maka jelas tidak ada lagi yang berani menantangnya.
Pengacara terkemuka Indonesia, Adnan Buyung Nasution (Jawa Pos, 17/2/06) melihat salah satu penyebab tumbuh-suburnya korupsi di negeri ini adalah karena semakin merosotnya moralitas para penegak hukumnya. Mereka itu apakah polisi, advokat, jaksa, hakim, termasuk panitera serta staf di pengadilan. Banyak di antara mereka yang tidak bisa lepas dari praktik korupsi dan mafia peradilan.
Diakuinya, saat ini sudah sangat sulit mencari aparat penegak hukum yang benar-benar bersih. Sistem peradilan kita sudah sangat bobrok, terlihat dari mencuatnya sejumlah kasus yang terkait aparat penegak hukum.
Kembali ke topik “memerangi Korupsi”, pertanyaannya ialah dari mana memulainya? Romo Aloysius Budi Purnomo meyarankan agar memulainya dari diri sendiri. Cendekiawan Muslim, Nurcholis Madjid (alm) ketika masih menjadi Rektor Universitas Paramadina Mulya, Jakarta (2002), pernah menyarankan sebuah lompatan, yakni dengan menampilkan sosok orang yang punya visi dan kuat. Yang dimaksud di sini adalah sosok yang otentik, yakni sosok yang cara hidupnya selalu mencerminkan apa yang ia serukan. Keotentikan itu menjadi sumber wibawa dan energi yang tidak saja bagi dirinya, tetapi juga orng-orang di sekelilingnya.
Agus Nur Cahyo -Staf redaksi LPM Rhetor UIN Sunan Kalijaga (Jawa Pos, 14/2) berpendapat, untuk memberantas korupsi di Indonesia memerlukan sikap tegas dan keberanian pemerintah. Ia bahkan menyarankan agar Indonesia belajar dari China. Negeri China bertahun-tahun dalam belenggu korupsi. Sejak tahun 1998 dengan agenda khusus melibas korupsi. Upaya penindakannya tidak main-main. Sejak 2001 tercatat sekitar 4.000 orang yang ditembaki di depan umum karena korupsi. Bahkan selama kuartal pertama 2003 tercatat 33.761 anggota polisi dipecat karena menerima suap atau kasus lainnya. Jika Indonesia seperti Cina maka usaha peti mati dipastikan akan berkembang pesat karena begitu meluasnya korupsi di negeri ini.
Bahkan ada juga yang menyarankan bangsa ini sejak usia sekolah dasar didorong dan dirangsang agar akrab dengan dunia sastra. Seperti kata Ignas Kleden (Sastra Indonesia dalam Enam Pertanyaan, 2004), keakraban dengan dunia sastra pada saatnya membuat seseorang justru meremehkan hal-hal yang dianggap begitu penting oleh kebanyakan orang, seperti uang, popularitas, status, dan juga jabatan. Justru sebaliknya, alkitab dengan sastra diyakini membuat seseorang semakin menyadari betapa pentingnya hal-hal kecil dan indah yang tenggelam dalam gemuruh rutinitas.
Dari Atas
Upaya memerangi korupsi di Indonesia, mirip ilustrasi harapan dan upaya kaum ibu rumah tangga mendapatkan ikan segar di pasar atau di tempat lainnya untuk konsumsi di rumah. Untuk itu sangat dituntut kecermatan Sang Ibu memilih ikan yang diharapkan. Ikan yang segar dilihat dari bagian kepalanya. Jika kepala ikan sudah kelihatan sembab dan kebiruan terutama di bagian mata dan insangnya, maka sebenarnya adalah indikasi bahwa bagian tubuh ikan sudah mulai membusuk. Dengan kata lain, jika bagian kepala masih segar, maka segar pula bagian tubuhnya. Intinya, pemberantasan korupsi haruslah dari atas. Mereka adalah para pemimpin atau elit bangsa tingkat nasional hingga daerah. Juga jajaran elit politik dan terutama aparat penegak hukumnya.
Karena korupsi sudah massal, maka perlu penataan dan penyadaran kembali sikap hidup dengan mengedepankan nilai luhur seperti kerja keras, kejujuran, keikhlasan dan keterbukaan. Keserakahan mesti dilawan dengan keugaharian dan keikhlasan. Penipuan dan kebohongan mesti diretas dengan kejujuran. Lalu ketertutupan mesti dikalahkan dengan keterbukaan. Kesemuanya hanya akan efektif jika dimulai dari atas.
Namun jika sebutan Indonesia sebagai Kampung Maling Skala Raksasa tetap saja tidak tergusur atau malah terus tumbuh subur, maka barang kali layak saja untuk sekalian mengorbitkan gembong maling atau koruptor kakap sebagai presiden kita. Dengan demikian dunia pasti bertepuk tangan dan kagum karena Indonesia secara tidak langsung mengakui dirinya bangsa paling korup di dunia.
*) Wartawan, Kepala Biro KOMPAS Bali-Nusra, tinggal di Denpasar, saya merasa tertarik mempublikasikan langsung tulisan Om Frans Sarong karena pemikiran beliau terus berkembang. Selain itu, di Denpasar, Om Frans menjadi teladan dalam dunia tulis-menulis, figur yang hangat, santung, akrabn dan tegas serta disiplin dalam memenuhi janji.

KPO/EDISI 101 MARET 2006
Read More
Beny Uleander

Negeri Pesakitan Bertabur Uang Panas

Belakangan ini korupsi kian menyeruak di semua lembaga, meski upaya pemberantasannya sudah mulai digalakkan sejak tahun 1960-an. Media massa asing beberapa tahun silam menyebut Indonesia sebagai the sick man of Asia karena masalah korupsi. Kebobrokan korupsi di Indonesia digambarkan lebih parah bila dibanding negara-negara lain seperti Haiti, Moldavia, Uganda. Kendati demikian bila dibanding dengan Kenya, Anggola, Madagaskar, Paraguay, Nigeria dan Banglades, Indonesia rangkingnya masih berada di bawah tetap menjadi masalah memprihatinkan. Kejahatan korupsi telah menggurita ke berbagai sektor pembangunan. Berikut petikan wawancara wartawan Koran Pak Oles Beny Uleander dengan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) Denpasar, Prof Dr Drs Johanes Usfunan, SH, MH:

Sektor mana yang berpotensi menimbulkan korupsi?


Pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan pemerintah merupakan sektor yang sangat berpotensi menimbulkan korupsi. Karena itu, pengawasan yang dilakukan harus benar-benar secara obyektif yang disertai keberanian lembaga-lembaga pengawasan termasuk kepolisian, guna mengungkapkan praktek-praktek korupsi yang merugikan negara, menghambat pembangunan dan upaya perwujudan kesejahteraan rakyat.
Badan pengawas Daerah ataupun lembaga lain yang terkait urusan pengawasan acapkali gagal menjalankan tugas dan wewenang secara obyektif karena faktor kedekatan dengan Gubernur/Bupati/Wali Kota. Tidaklah mengherankan bila temuan-temuan yang terkait korupsi sering mengecewakan publik karena secara diam-diam “diselesaikan”. Dengan demikian pengawasan terhadap penyalahgunaan wewenang di Republik ini masih lemah.


Sejauh mana pemberantasan korupsi di meja pengadilan?

Lembaga-lembaga penegak hukum terutama di daerah dalam kasus-kasus tertentu lebih “memprioritaskan” korupsi yang melibatkan pejabat kecil ketimbang kasus yang melibatkan bos-bos. Penegakan kasus korupsi masih mengesankan adanya diskriminasi. Belakangan “kritik keraspun dialamatkan ke PN Jakarta Selatan yang selama ini dikenal dengan sebutan “kuburan” dalam pemberantasan korupsi. Koruptor seringkali bisa tersenyum lega dan melenggang dari jerat hukum di pengadilan ini. Menurut catatan ICW setidaknya 13 perkara korupsi lepas ketika perkara disidangkan di PN Jakarta Selatan. Meskipun juga harus diakui ada terdakwa korupsi yang dihukum.

Bagaimanana Anda menilai kinerja Timtastipikor?

Berbeda halnya dengan penanganan kasus korupsi Pengadilan Tinggi Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tak satupun meloloskan koruptor dari jeratan hukum. Dualisme penanganan korupsi oleh pengadilan umum dan pengadilan khusus tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini merupakan salah satu penyebab belum efektifnya penegakan hukum. Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi wewenangnya hanya mengadili kasus korupsi yang dituntut jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi sedangkan di lain pihak terdakwa kasus korupsi yang dituntut jaksa dari kejaksaan diadili di pengadilan umum.

Lalu apa wewenang KPK?

Sesuai UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, pasal 11 lembaga ini berwenang menyelidiki, menyidik dan menuntut tindak pidana korupsi yang melibatkan penegak hukum, penyelenggara negara, tindak pidana korupsi yang mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat serta menimbulkan kerugian kepada negara paling sedikit Rp 1 milyar. Kapling wewenang KPK dalam pemberantasan korupsi sudah jelas sehingga tidak menimbulkan konflik wewenang maupun koordinasi dengan lembaga pemberantasan korupsi lainnya.
Penanganan korupsi sebaiknya diserahkan saja kepada pengadilan tindak pidana khusus untuk menghindari dualisme dengan pengadilan umum. Selain itu juga agar pengadilan umum lebih mengkonsentrasikan penanganan perkara pidana lain dan perkara perdata.



Sejauh mana peran masyarakat memberantas korupsi?

Pemberantasan korupsi tidak saja menjadi tanggungjawab pemerintah khususnya lembaga-lembaga penegak hukum, tetapi juga menjadi hak masyarakat untuk berperan. Peran tersebut sebagai perwujudan kebebasan berpendapat yang merupakan benteng demokrasi untuk melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah dalam membuat keputusan, pelayanan umum dan penyelenggaraan pembangunan. Dalam negara hukum “rechtstaat” sesuai konsep hukum eropa kontinental, syarat legilitas dan perlindungan HAM menjadi bagian terpenting, sebagai jastifikasi teoretik peranan masyarakat menciptakan pemerintah yang bersih dari korupsi. Pembenaran yang sama berdasarkan prinsip supremasi hukum dan persamaan di muka hukum dari konsep the rule of law yang dikenal dalam sistem hukum common law.

Relevansinya bagi terciptanya pemerintahan yang bersih?

Asas legalitas (supremasi hukum) menentukan segala tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum. Relevansinya, agar pejabat pemerintah dalam menjalankan tugas dan wewenang selalu menaati rambu-rambu hukum sehingga menjauhi penyalahgunaan wewenang. Kecuali itu, pengakuan HAM dalam konsep negara hukum dipergunakan sebagai pembenaran partisipasi masyarakat dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih “clean governance”. Dalam konsep Pemerintahan yang bersih salah satu syarat di antaranya partisipasi selain pemerintahan menurut hukum, pertanggungjawaban dan transparasi.

Fungsi kontrol sosial masyarat dilindung sebuah produk hukum?

Justifikasi partisipasi masyarakat memberantas korupsi diakui secara teoritik konseptual yang diperkuat dengan hukum positif. Pasal 8 dan pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mencari, memperoleh dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara yang bersih. Pengaturan yang sama dalam pasal 41 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi. Dalam ketentuan ini peran serta masyarakat untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih merupakan hak dan tanggungjawab masyarakat untuk ikut serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan dengan menaati norma hukum, moral dan sosial yang berlaku dalam masyarakat.


Bisa Anda sebutkan bentuk peran serta masyarakat?


Bentuk peran serta masyarakat seperti hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan Negara. Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggara Negara. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap kebijakan penyelenggara negara. Hak memperoleh perlindungan hukum, dalam hal kehadiran dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan dalam sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, dan saksi ahli. Hak mencari dan memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara merupakan kebebasan yang dijamin menurut hukum.

Tujuannya?

Masyarakat yang mengetahui penyimpangan dalam penyelenggaraan negara melaporkan kepada lembaga-lembaga yang berkompeten dalam pemberantasan korupsi. Hak lain yaitu melaporkan penyelenggaraan pemerintahan yang diskriminatif dalam menjalankan fungsi pelayanan umum. Kebebasan menyampaikan saran dan pertimbangan-pertimbangan kepada pemerintah dalam mengambil keputusan sangat diharapkan. Dengan demikian penggunaan kebebasan untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara dijamin dan dilindungi.


Adakah upaya preventif dan represif dalam memberantas KKN?


Upaya preventif dengan cara seperti sosialisasi berbagai aturan mengenai korupsi dan akibat-akibatnya oleh pemerintah. Penyebarluasan informasi mengenai kasus korupsi dan hukuman kepada koruptor. Merevisi aturan-aturan yang memberi peluang korupsi. Merevisi aturan-aturan yang berkaitan dengan Pilkada dan Pemilihan legislatif yang memberi peluang permainan uang “money politics”.

Lalu upaya represif dalam memberantas korupsi seperti penjatuhan sanksi hukuman berat seperti hukuman mati atau seumur hidup terhadap koruptor yang terbukti dan memenuhi unsur-unsur. Pengenaan sanksi hukuman berat kepada penegak hukum yang menjual hukum mafia peradilan. Pemberian penghargaan kepada hakim dan jaksa yang menuntut dan penjatuhan hukuman berat kepada koruptor.

(Lipsus, 5 Maret 2006)KPO/EDISI 101 MARET 2006

Read More
Beny Uleander

Saatnya Hukuman Mati Bagi Koruptor

Di tengah keterpurukan perekonomian bangsa saat ini, terdapat 200 juta rakyat yang masih hidup di bawah garis kemiskinan. Mereka terus berharap adanya perubahan hidup pada tataran kesejahteraan. Sebuah siluet paradoksal terpampang di Bumi Pertiwi, warga busung lapar tergolek pasrah di sebuah gugusan negara kepulauan dalam kawasan tropis. Negeri subur dikelola para penyelenggara negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) yang gemar bertani di ‘ladang KKN’ yang kian subur –gema ripah loh jinawi.
Masalah korupsi menurut Simon Nahak, SH, yang sudah malang melintang dalam dunia advokasi di Bali, merupakan penyakit akut yang menimpa para pejabat di negeri ini termasuk para pendekar hukum. Nahak berpendapat bahwa hukuman mati bagi koruptor atau pelaku KKN sudah saatnya digulirkan. Selain bersifat peringatan kepada warga masyarakat yang lain, juga diyakini bisa mengembalikan wibawa lembaga peradilan yang kental dengan praktek jual beli hukum di bawah tangan.
Menanggapi wacana hukuman mati, Uskup Katolik Denpasar, Mgr Benyamin Yosef Bria mengungkapkan penolakan yang bertolak dari norma hukum moral. ‘’Dalam norma moral, prinsip sebuah hukuman adalah pendidikan bagi yang bersangkutan. Dalam hukuman mati, bukan pendidikan bagi orang bersangkutan tetapi bagi yang lain,’’ tegasnya.
Lanjut Uskup kelahiran Atambua, NTT, 7 Agustus 1956, ‘virus’ KKN dari perspektif moral bisa diatasi dengan gerakan pertobatan yang dimulai dari diri sendiri, mengembangkan sikap kritis terhadap segala kebijakan politisi, dalam pemilu memilih pribadi yang bijak & bermoral dan untuk jangka panjang adalah pendidikan nilai yang benar kepada anak mulai dari keluarga hingga pendidikan formal. Langkah terakhir ini, menurut Uskup Bria merupakan tahapan kaderisasi mencetak generasi Indonesia yang berkualitas. (Lipsus, 5 Maret 2006)
KPO/EDISI 101 MARET 2006
Read More