Tampilkan postingan dengan label Kependudukan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kependudukan. Tampilkan semua postingan

Rabu, Juni 30, 2004

Beny Uleander

Capres SBY: Kependudukan Jadi Agenda Nasional

Bagi Indonesia masalah kependudukan terutama adanya urbanisasi di sejumlah kota besar menjadi pekerjaan rumah nasional yang belum terpecahkan. Konflik sosial merupakan implikasi dari tidak tertatanya penduduk secara baik.
Karenanya, penataan kependudukan menjadi agenda nasional yang harus segera dicarikan solusinya. Demikian ditegaskan Calon Presiden dari Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika ditemui di sela-sela kampanyenya di Bali belum lama ini.
Menurut SBY, penataan dilakukan bukan hanya keluarga berencana, bukan hanya pencatatan pertumbuhan penduduk, bukan hanya keadaan demokrasi yang lain namun persoalan kependudukan menjadi hal yang berhubungan dengan semuanya. Penataan kependudukan tetap menjadi agenda nasional yang harus disikapi serius.
“Khusus Jakarta, lanjut suami Ani Yudhoyono ini, saya memberikan atensi sebab Jakarta kalau tidak dikelola dengan baik akan berdampak negatif. Sementara urbanisasi jalan terus, daya dukung Jakarta tidak mungkin. Belum lagi memecahkan penggangguran di kota. Lalu masalah perumahan dan lain sebagainya. Mungkin juga kejahatan yang menjadi implikasi dari itu semua.
“Saya akan meminta kepada pemerintah nasional jika saya terpilih nanti termasuk metropolitan Jakarta untuk melakukan pengelolaan sesungguh-sungguhnya,’’ tegas Capres kelahiran Pacitan, Jatim ini.
SBY juga menyampaikan visi dan misinya untuk Bali lima tahun mendatang jika ia terpilih. Mengangkat ekonomi dan dunia usaha Bali menjadi egenda utamanya. Bagaimana ekonomi dan dunia usaha di Bali pulih dan bangkit kembali setelah dulu mengalami tragedi pada tahun 2002 lalu, khususnya bidang pariwisata dengan cabang-cabang usaha yang berkaitan dengan itu.
‘’Kerajinan rakyat, usaha kecil dan menengah dan jasa yang lain tentunya terpukul kalau pariwisata di Bali ini mengalami penurunan. Oleh karena itu, saya ingin yang akan datang jika saya terpilih nanti bersama-sama dengan pemerintah Bali dan masyarakat Bali untuk mempertahankan keamanan Bali seaman-amannya. Penegakan hukum termasuk juga kejahatan narkotika. Yang terpenting, upaya menghidupkan kejayaan dunia pariwisata agar penggangguran bisa segara ditekan,’’ ujarnya. (Mei Nababan & Beny Uleander/KPO EDISI 61/MINGGU I JULI 2004)
Read More
Beny Uleander

Urbanisasi Bukan Momok

Oscar Niemer, seorang arsitek terkenal mengatakan masalah sosial mustahil dipecahkan di atas meja gambar. Artinya, untuk memahami setiap masalah sosial, kita diwajibkan untuk terjun langsung ke lapangan mengamati akar penyebabnya dan meneliti faktor-faktor pendukungnya. Upaya mengatasi masalah sosial seputar urbanisasi tidak sebatas obrolan di warung kopi.
Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk kota dan diperluasnya skala kota, muncullah banyak masalah dalam proses perkembangan urbanisasi, misalnya, polusi lingkungan, kurangnya energi dan padatnya lalu-lintas. Karena itu pemerintah perlu mengenal proses urbanisasi dari sudut lingkungan ekologi, struktur ekonomi dan sosial dengan selain mementingkan hasil ekonomi juga mementingkan hasil guna lingkungan dan sosial.
Banyak penelitian, studi maupun kajian yang menyatakan bahwa berkembangnya lingkungan permukiman kumuh di kota besar dan sulitnya penanggulangan masalah tersebut sangat terkait dengan laju pertambahan penduduk yang sangat cepat. Hampir 2 juta penduduk bermigrasi menuju ke kawasan perkotaan (khususnya kota-kota besar di Indonesia) dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Fenomena ini dapat mewakili permasalahan yang paling signifikan di sebagian besar kawasan perkotaan di Indonesia.
Pesatnya pertumbuhan penduduk (1,49% per tahun) antara lain didorong oleh tingginya intensitas perpindahan penduduk dari pedesaan ke perkotaan telah memberikan pengaruh besar terhadap terjadinya perkembangan lingkungan permukiman baru dan peningkatan kepadatan penduduk dan hunian di perkotaan (baik permukiman lama maupun baru).
Pertambahan populasi yang cenderung melebihi ambang batas kapasitas daya dukung lingkungannya ini selanjutnya akan menimbulkan beban terhadap sumber daya alam, sosial, individu, maupun lingkungan terbangun yang telah ada. Kondisi ini lebih diperburuk dengan kurangnya kemampuan sumber daya manusia (penduduk lingkungan itu sendiri) dalam mengelola sumber daya tersebut.
Kenyataan di atas menjadi potret hitam arus urbanisasi di kota-kota besar Indonesia. Padalah, proses urbanisasi yang ditata dan dipantau Pemerintah lewat kebijakan nasional (lintas propinsi) merupakan langkah tepat mengendalikan urbanisasi liar. Selama ini, masing-masing popinsi terkesan menerapkan kebijakan lokal yang bervariasi padahal proses migrasi itu terjadi antar propinsi dan pulau. Dengan kata lain, proses urbanisasi sedemikian kompleks dan tidak hanya terbatas pada lingkup lingkungan kota itu sendiri, melainkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari permasalahan antar kota dan hubungan antara kota dan desa (urban-rural linkages).
Kalau dirunut ke belakang, Pemerintah Indonesia telah mencanangkan agenda “Cities Without Slums” pada tahun 2010 dan mendorong pemerintah kota dan kabupaten untuk saling bekerja sama (city to city cooperation) dalam rangka menggali potensi kota/ kabupaten melalui pertukaran pengalaman dan peningkatan kapasitas manajemen kota/kabupaten untuk menangani urbanisasi yang berdampak pada penurunan kualitas lingkungan.
Penanganan arus urbanisasi yang komprehensif dan lintas kota yang sudah dicanangkan di atas merupakan salah satu bagian dari upaya untuk mewujudkan lingkungan kota yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan guna mendukung pengembangan jati diri, kemandirian dan produktivitas masyarakat. Kualitas permukiman yang layak huni dan terjangkau akan sangat berpengaruh pada proses penanggulangan masalah urbanisasi, mendorong pertumbuhan wilayah yang lebih terintegrasi, mendukung terwujudnya urban-rural linkage yang diharapkan, dan sekaligus mendukung perwujudan permukiman pedesaan dan kawasan perdesaan keseluruhan yang berkelanjutan.
Kita harus mengakui bahwa urbanisasi sedang menjadi tenaga pendorong penting perkembangan ekonomi di suatu kota besar, seperti diungkapkan ekonom terkenal dari negeri tirai bambu, Doktor Hu Angang. Arus urbanisasi harus dipercepat guna mendukung percepatan dan akselerasi pembangunan berkelanjutan.
Satu tenaga pendorong penting dalam perkembangan ekonomi dewasa ini adalah memperbesar kebutuhan dalam negeri, sedang urbanisasi adalah mata rantai penting untuk memperbesar kebutuhan dalam negeri.
Baik dilihat dari jangka waktu pendek maupun jangka waktu panjang, sebenarnya pertumbuhan ekonomi di beberapa kota besar di Indonesia mempunyai potensi yang sangat besar, yang paling penting adalah meningkatkan pendapatan penduduk pedesaan yang merupakan 2/3 dari jumlah total penduduk Indonesia. Sedangkan meningkatnya pendapatan penduduk pedesaan tergantung pada peningkatan produktivitas. Namun bagaimana meningkatkan produktivitas? Dilihat dari keadaan sekarang, perlu dipercepat proses urbanisasi.
Proses urbanisasi itu sendiri harus dipahami beralihnya penduduk pedesaan menjadi penduduk kota yang mendatangkan banyak keuntungan bagi perkembangan ekonomi. Ada beberapa pertimbangan yang dapat dikemukakan. Pertama, urbanisasi memungkinkan tenaga kerja pertanian beralih ke bidang produktivitas kerja yang tinggi dari bidang produktivitas kerja yang rendah. Kedua, tenaga kerja pedesaan yang mendapatkan pendidikan tertentu akan memainkan peran yang lebih baik di kota daripada di desa. Ketiga, pembangunan prasarana yang sama akan mendatangkan efek yang lebih besar di kota daripada di desa. Keempat, pengeluaran konsumsi penduduk pedesaan akan meningkat tajam setelah masuk kota. Urbanisasi dapat membantu penduduk pedesaan meningkatkan produktivitas kerja, dan selanjutnya meningkatkan taraf pendapatan dan konsumsi.
Meningkatnya taraf konsumsi penduduk pedesaan tak pelak akan mendorong pertumbuhan pesat ekonomi. Sebenarnya, urbanisasi meningkatkan pula efek investasi dalam perkembangan ekonomi di suatu kota. Masuknya penduduk pedesaan dalam jumlah besar ke kota akan meningkatkan tajam kebutuhan air, listrik, transportasi, komunikasi dan prasarana lain di kota. Ini akan memberikan peluang yang baik untuk memperluas investasi. Arus urbanisasi tidak selamanya menjadi momok sebuah kota besar.
Hanya saja arus urbanisasi harus ditangai Pemerintah guna mempertahankan perkembangan selaras kota besar, menengah dan kecil membimbing tenaga kerja pedesaan mengalir dengan rasional dan teratur melalui mekanisme kontrol yang efektif dan efisien. (Beny Uleander/KPO EDISI 61/MINGGU I JULI 2004)
Read More
Beny Uleander

Badung Tak Diskriminatif Terhadap Pendatang

Peribahasa ada gula ada semut amat tepat melukiskan fenomena melonjaknya angka kaum urban di Kabupaten Badung, yang terkenal sebagai salah satu kawasan wisata dunia. Pasir putih Pantai Kuta yang indah dipenuhi hotel-hotel dan aneka industri kerajinan tangan merupakan daya tarik tersendiri bagi para wisatawan asing dan lokal. Tentu saja, lahan empuk mengais rejeki bagi kaum urban.
Pemda setempat memang telah menyiapkan seperangkat peraturan di bidang kependudukan agar tidak ada perlakuan diskriminatif antara urban lokal dan luar Bali. Hal ini dikemukakan Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Badung Drs Tjok Ngurah, B A, di kantornya pekan kemarin. Salah satunya adalah Perda Kependudukan No 5/2001, yang mengatur kelengkapan identitas bagi kaum pendatang. Sedangkan kepemilikan KTP dikuatkan dengan kesepakatan bersama gubernur, walikota, dalam Perda No 153/2003 tentang besaran rupiah untuk kepemilikan kartu identitas.
Sampai April 2004, total penduduk Badung sebanyak 352.953 orang; 177.336 (L) dan 175.517 (P). Kaum pendatang 73.544 orang tersebar di 6 kecamatan; Abiansemal, Kuta Utara, Mengwi, Kuta, Petang dan Kuta Selatan. Artinya, selain sebagai tempat pariwisata, Badung juga menjadi salah satu sasaran serbuan kaum urban. ‘’Kabupaten Badung ibarat gula yang akan selalu didatangi dan dikerubungi semut. Untuk mengatur kaum urban kami melakukan pembinaan dan penertiban melalui perda berdasarkan kesepakatan bersama gubernur dan walikota,’’ jelas Tjok.
Penduduk pendatang tanpa identitas, diakui Tjok, menyulitkan aparat kabupaten dalam melakukan pendataan jumlah penduduk. Apalagi keberadaan mereka tidak dilaporkan tuam rumah. Pemda senantiasa melakukan penyuluhan dan pembinaan pada kaum urban, tanpa membedakan asal, agama dan jenis kelamin. ‘’Pemda Badung tidak pernah membedakan atau berlaku diskriminatif terhadap pendatang atau penduduk asli. Semua sama, sebab orang Indonesia yang berhak hidup di mana saja tetapi dengan catatan melengkapi administrasi kependudukan,’’ tegas Tjok.
Namun, yang perlu diantisipasi adalah masalah identitas karena bisa berakibat fatal bagi yang bersangkutan dan pariwisata Bali. Misalnya, kaum urban yang tidak membawa KTP terlibat kasus pencurian, yang terkena imbasnya pasti seluruh urban termasuk yang memiliki pekerjaan dan identitas. Ujung-ujungnya kalau tidak ada pembinaan dan saling toleransi akan menuju SARA. Tjok menilai kelengkapan identitas merupakan sarana penertiban penduduk pendatang untuk mengurangi peluang terjadinya tindak kriminal. Ia menghimbau desa adat agar mendorong warganya untuk selalu melengkapi identitas kependudukan. “Jangan sampai urusan administrasi kependudukan menjadi ajang perpecahan atau diskriminatif terhadap kaum minoritas,” tegasnya. (Yuli Ekawati & Beny Uleander/KPO EDISI 61/MINGGU I JULI 2004)
Read More

Selasa, Juni 29, 2004

Beny Uleander

Ubud, Kota Urban Yang Minim Konflik

Berbicara mengenai urbanisasi, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar merupakan kecamatan terbanyak yang ‘diserbu’ kaum urban setelah Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. Namun persoalan urban bagi kecamatan yang memiliki tujuh desa dan satu keluran ini bukan menjadi momok yang memberatkan. Bahkan dianggap sesuatu yang cukup positif. Bahkan, kecamatan Ubud ini menjadi pemasok PAD terbesar bagi Kabupaten Gianyar.
Tercapainya Ubud sebagai Kota Urban yang minim konflik tidak terlepas dari penanganan penataan penduduk yang baik dan terorganisir. Hal itu diakui oleh Camat Ubud, Made Budiartha. Menurut Budi, demikian ia biasa di sapa, Kecamatan Ubud yang memiliki penduduk 59581 jiwa dengan jumlah pendatang 1723 orang diakui cukup riskan terjadi konflik.
Hanya saja, semua lapisan masyarakat Ubud baik itu lembaga pemerintahan, bendesa adat, maupun masyarakat telah berkomitmen untuk bersama-sama hidup tertib administrasi. ‘’Siapapun warga atau orang asing yang datang dan berkeingian untuk tinggal baik itu dalam jangka waktu yang pandek atau lama wajib melapor kepada petugas desa. Sehingga siap-siapa saja yang datang dapat diketahui dengan jelas,’’ katanya.
Seiring pertumbuhan kaum urban yang cukup tinggi, otomatis pembangunan tempat tinggal sementara atau rumah kost tumbuh pesat di Ubud. Sementara pemilik kost diwajibkan untuk mendaftarkan atau melaporkan anak kostnya kepada petugas desa. ‘’Jujur saja, yang dikhawatirkan adalah orang yang datang tanpa identitas dan maksud yang jelas. Kalau pihak pemilik kost tidak selektif di dalam menerima yang mau menempati kamar sangat berbahaya,’’ jelasnya.
Menyangkut mekanisme pemberolehan identitas, Budi menjelaskan tidak ubahnya seperti sistem yang diterapkan oleh kabupaten lainnya. Ubudpun menerapkan sistem Kippem (kartu identitas penduduk pendatang). Kippem ini berlaku selama tiga bulan dengan biaya admistrasi sebesar Rp 50 ribu. Pendatang baru berhak mendapatkan KTP setelah dua kali perpanjangan Kippem secara berturut-turut.
Laporan kependudukan periode April 2004, Kecamatan Ubud telah mengeluarkan 1018 Kippem dan enam KTP. Sementara jika dilihat dari banyaknya penduduk pendatang, Desa Peliatan menjadi destinasi kaum urban terbanyak. Sekitar 346 orang disusul Desa Potulu 310 orang dan Kedawatah 299 orang. Sementara Desa Mas 212 orang, Ubud 181 orang, Lodtunduh 169, Sayan 116, dan Singakarta 90 pendatang. Banyaknya jumlah kaum urban inilah yang mendorong Kecamatan Ubud untuk terus melakukan perubahan dan pembenahan di bidang kependudukan.
Bos Yang Atur Kippem
Soal kepengurusan Kippem, bagi Jumanto pria asal Jember yang bekerja sebagai pengrajin kursi kayu di Kecamatan Ubud, Gianyar bukan menjadi masalah. Pasalnya, semenjak ia diterima sebagai tenaga kerja seminggu kemudian ia telah menerima Kippem dari sang bos. ‘’Semua sudah diatur dan diurus bos. Kita tinggal bekerja saja,’’ kata bapak satu orang anak ini.
Mencari sesuap nasi. Begitulah jawaban klise Jumanto ketika ditanya mengapa ia datang ke Ubud. Dua tahun lalu, berbekal keahliannya membuat kursi kayu hias, Jumanto menginjakkan kakinya ke Ubud. Ketika itu, ia sama sekali tidak mengetahui seluk beluk Ubud. Bahkan, ia dengan tegas mengatakan ia hanya bergantung kepada teman yang membawanya ke Ubud.’’Saya dibawa oleh tetangga satu kampung yang kebetulan bekerja di sini,’’ jelasnya.
Ternyata, Jumanto mengaku sedikit terkejut ketika tahu ternyata di tempat ia bekerja banyak juga penduduk pendatang yang bukan asli orang Ubud bahkan bukan orang Bali. Hampir 90 persen adalah penduduk pendatang. Hal itu membuat Jumanto sedikit lega, karana banyak dari teman-teman dari satu daerahnya. Kita di sini, lanjut Jumanto, tinggal bersama-sama dalam satu tempat tinggal. Dan soal pengurusan Kippem atau identitas lain tidak masalah, soalnya semua ditangani oleh bos.
Karyawan Kaum Urban Menguntungkan
Memiliki karyawan yang berasal dari luar Bali ternyata bukan menjadi masalah bagi para pengusaha. Meski saat hari raya keagamaan, banyak penduduk pendatang yang kembali ke kampung halamannya untuk merayakannya bersama keluarga masing-masing. Seperti, menjelang hari raya Idul Fitri, kaum urban berbondong-bondong mudik meninggalkan Bali.
Namun hal tersebut tidak membuat Herman, pengusaha toko kain penyedia bahan baku garmen di Denpasar kelimpungan mencari tenaga bantuan. Ia juga tidak merasa dirugikan oleh para karyawannya. ‘’Kejadian seperti itu sudah menjadi hal yang lumrah setiap tahun, sehingga dari jauh-jauh hari saya sudah memperhitungkan pengiriman pesanan kepada langganan saya. Kalaupun tidak bisa, mungkin akan kami kirim setelah hari raya. Lagipula garmen yang menjadi langganan saya juga menetapkan hari itu sebagai hari libur,” terangnya.
Malah ia mengaku, lebih untung memiliki tenaga kerja seorang pendatang dari pada penduduk asli. Dari pengalaman yang dimilikinya, penduduk asli Bali yang dominan beragama Hindu lebih banyak mengambil cuti mengingat banyaknya hari raya umat Hindu di Bali. ‘’Anak-anak jarang pulang, paling setahun sekali, atau kalau ada keperluan mendadak saja. Sementara karyawan asli Bali kendalanya banyak sekali, terutama terbentur dengan masalah upacara. Saya juga tidak tahu apakah ia benar-benar mengikuti upacara agama atau tidak. Kalau dari tingkat kerajinan saya rasa sama saja,” ujar pria asal Malang, yang sudah 20 tahun hidup di Bali.
Namun, untuk menghindari terjadinya cuti yang berlebihan sehingga menimbulkan kecemburuan bagi keryawan lain, Hendra menerapkan sistem bonus dalam penggajian. ‘’Besarnya penghasilan yang diperoleh tergantung dengan diri mereka sendiri. Kalau kerjanya rajin, ya bonusnya gede, sehingga mereka jadi bergantung sama dirinya sendiri, dan akhirnya mereka akan rajin masuk kerja,” ungkapnya.
Erwin Siregar, SH: Penertiban Penduduk Itu Penting
Persoalan kaum urban di Bali menjadi wacana yang tidak habis-habisnya dibahas. Sederetan awig-awig telah disepakati para pejuru adat guna meminimalisir datangnya kaum urban. Persoalan tidak berhenti di situ, timbul berbagai sikap pro dan kontra. Sementara kaum urban sendiri berupaya mempertahankan haknya sebagai warga negara Indonesia.
Pengacara Erwin Siregar, SH mengupas fenomena kaum urban ini dari segi hukum. Menurutnya, setiap warga negara Indonesia berhak untuk datang dan tinggal di Bali. Bahkan ada hal mendasar yang harus diketahui bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan perlindungan hukum. ‘’Harus diingat undang-undang yang berlaku tidak hanya itu. Ada undang-undang otonomi daerah yang harus juga diperhatikan,’’ ujar Erwin.
Adanya otonomi daerah inilah yang sebenarnya menjadi hal yang dilematis. Satu sisi dikatakan bahwa setiap orang Indonesia berhak datang dan tinggal di daerah tertentu, namun di sisi lain ada undang-undang otonomi daerah yang sepertinya menciptakan ajang pengkotak-kotakan. Sebenarnya, lanjut Erwin, antara kedua jenis UU ada keterkaitan yang erat. Artinya, setiap orang Indonesia berhak untuk datang dan mendiami daerah tertentu di Indonesia. Namun, harus diingat untuk tinggal setiap orang juga harus mengikuti aturan main yang ditetapkan oleh daerah tersebut. Contohnya saja Bali. Guna meminimalisasi dampak negatif adanya kaum urban ini, Bali telah melakukan proteksi lewat awig-awig yang disepakati oleh elemen masyarakat baik itu para penjuru adat, pemerintah maupun masyarakat. ‘’Nah, mau tidak mau para pendatang wajib mengikuti semua aturan yang ada. Terutama soal kelengkapan admistrasi,’’jelasnya.
Menurut Erwin, kalau setiap pendatang datang ke Bali dengan tujuan yang jelas dan memiliki keahlian sangat mustahil tidak diterima di Bali. Namun memang terkadang, mekanisme aturan yang benar tentang proses penataan dan penertiban penduduk tidak diterima dengan baik oleh petugas di lapangan sehingga menimbulkan tindakan arogansi. Ini salah satu eksesnya.
Akan tetapi, jika pemerintah Bali tidak melakukan proteksi dampak negatif seperti tindakan kriminalitas akan banyak terjadi. Karenanya, peranan pemerintah sebagai leader sangat dibutuhkan. Informasi yang benar harus disampaikan kepada masyarakat agar semua dapat memahami dan menjalankan mekanisme yang ada. Demikian juga pendatang, wajib ikut aturan dan melengkapi diri dengan keahlian. (Mei Nababan, Made Sutami & Beny Uleander/KPO EDISI 61/MINGGU I JULI 2004)
Read More
Beny Uleander

Kaum Urban Memutar Ekonomi Bali

Banyaknya penduduk pendatang di Pulau Bali dinilai sangat positif mendukung perputaran roda perekonomian. ‘’Kedatangan kaum urban ke Bali, sangat menunjang perekonomian Bali terutama dalam hal penyediaan Sumber Daya Manusia (tenaga kerja), meski Bali telah memiliki banyak tenaga, namun ketersediaannya terbatas,” ungkap Drs Gede Sanica, Ak, Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Pendidikan Nasional Denpasar.
Kedatangan para urban juga dikatakan dapat memacu semangat masyarakat asli Bali untuk lebih meningkatkan ketrampilan, melihat banyaknya saingan yang datang dari luar untuk mencari pekerjaan. ‘’Dengan adanya orang luar yang masuk ke Bali, kita lebih berusaha meningkatkan ketrampilan. Misalnya sebuah lowongan yang membutuhkan lima orang, namun yang melamar banyak, jelas terjadi kompetisi. Dengan adanya kompetisi, kita akan termotivasi berusaha meningkatkan kemampuan. Semakin banyak saingan, kita akan semakin terpacu meningkatkan keahlian kita. Jika saingannya biasa-biasa saja kita tidak akan terpacu untuk maju,” papar pria kelahiran Singaraja, 25 Agustus 1955 ini.
Meski ada nilai tambah, kedatangan para urban juga kadang menjadi masalah bagi pemerintah terutama pemerataan jumlah penduduk dengan lahan pekerjaan. Untuk menangani hal tersebut, Sanica berharap pemerintah mampu menjaring pendatang dari luar. Artinya, orang yang tidak punya keahlian apa-apa tidak boleh diizinkan masuk ke Bali. ‘’Sebaiknya orang yang datang ke Bali tanpa tujuan atau tanpa KTP distop lalu dikembalikan ke daerah asal,” tegasnya.
Penjaringan yang dulu pernah dilakukan Pemkab Jembrana di pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk patut didukung semua pihak, karena disinyalir, upaya tersebut kembali mengendur akibat tidak seimbangnya mobilitas penduduk dari Jawa ke Bali dengan tenaga kerja yang hanya bekerja selama 8 jam. ‘’Penjagaan di pintu masuk kini mengendur, mungkin karena pengawasnya lelah, dengan adanya mobilitas penduduk dari Jawa ke Bali sangat tinggi selama 24 jam,” paparnya. (Made Sutami & Beny Uleander/KPO EDISI 61/MINGGU I JULI 2004)
Read More

Sabtu, Mei 29, 2004

Beny Uleander

Urbanisasi Bukan Momok

Oscar Niemer, seorang arsitek terkenal mengatakan masalah sosial mustahil dipecahkan di atas meja gambar. Artinya, untuk memahami setiap masalah sosial, kita diwajibkan untuk terjun langsung ke lapangan mengamati akar penyebabnya dan meneliti faktor-faktor pendukungnya. Upaya mengatasi masalah sosial seputar urbanisasi tidak sebatas obrolan di warung kopi.
Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk kota dan diperluasnya skala kota, muncullah banyak masalah dalam proses perkembangan urbanisasi, misalnya, polusi lingkungan, kurangnya energi dan padatnya lalu-lintas. Karena itu pemerintah perlu mengenal proses urbanisasi dari sudut lingkungan ekologi, struktur ekonomi dan sosial dengan selain mementingkan hasil ekonomi juga mementingkan hasil guna lingkungan dan sosial.
Banyak penelitian, studi maupun kajian yang menyatakan bahwa berkembangnya lingkungan permukiman kumuh di kota besar dan sulitnya penanggulangan masalah tersebut sangat terkait dengan laju pertambahan penduduk yang sangat cepat. Hampir 2 juta penduduk bermigrasi menuju ke kawasan perkotaan (khususnya kota-kota besar di Indonesia) dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Fenomena ini dapat mewakili permasalahan yang paling signifikan di sebagian besar kawasan perkotaan di Indonesia.
Pesatnya pertumbuhan penduduk (1,49% per tahun) antara lain didorong oleh tingginya intensitas perpindahan penduduk dari pedesaan ke perkotaan telah memberikan pengaruh besar terhadap terjadinya perkembangan lingkungan permukiman baru dan peningkatan kepadatan penduduk dan hunian di perkotaan (baik permukiman lama maupun baru).
Pertambahan populasi yang cenderung melebihi ambang batas kapasitas daya dukung lingkungannya ini selanjutnya akan menimbulkan beban terhadap sumber daya alam, sosial, individu, maupun lingkungan terbangun yang telah ada. Kondisi ini lebih diperburuk dengan kurangnya kemampuan sumber daya manusia (penduduk lingkungan itu sendiri) dalam mengelola sumber daya tersebut.
Kenyataan di atas menjadi potret hitam arus urbanisasi di kota-kota besar Indonesia. Padalah, proses urbanisasi yang ditata dan dipantau Pemerintah lewat kebijakan nasional (lintas propinsi) merupakan langkah tepat mengendalikan urbanisasi liar. Selama ini, masing-masing popinsi terkesan menerapkan kebijakan lokal yang bervariasi padahal proses migrasi itu terjadi antar propinsi dan pulau. Dengan kata lain, proses urbanisasi sedemikian kompleks dan tidak hanya terbatas pada lingkup lingkungan kota itu sendiri, melainkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari permasalahan antar kota dan hubungan antara kota dan desa (urban-rural linkages).
Kalau dirunut ke belakang, Pemerintah Indonesia telah mencanangkan agenda "Cities Without Slums" pada tahun 2010 dan mendorong pemerintah kota dan kabupaten untuk saling bekerja sama (city to city cooperation) dalam rangka menggali potensi kota/ kabupaten melalui pertukaran pengalaman dan peningkatan kapasitas manajemen kota/kabupaten untuk menangani urbanisasi yang berdampak pada penurunan kualitas lingkungan.
Penanganan arus urbanisasi yang komprehensif dan lintas kota yang sudah dicanangkan di atas merupakan salah satu bagian dari upaya untuk mewujudkan lingkungan kota yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan guna mendukung pengembangan jati diri, kemandirian dan produktivitas masyarakat. Kualitas permukiman yang layak huni dan terjangkau akan sangat berpengaruh pada proses penanggulangan masalah urbanisasi, mendorong pertumbuhan wilayah yang lebih terintegrasi, mendukung terwujudnya urban-rural linkage yang diharapkan, dan sekaligus mendukung perwujudan permukiman pedesaan dan kawasan perdesaan keseluruhan yang berkelanjutan.
Kita harus mengakui bahwa urbanisasi sedang menjadi tenaga pendorong penting perkembangan ekonomi di suatu kota besar, seperti diungkapkan ekonom terkenal dari negeri tirai bambu, Doktor Hu Angang. Arus urbanisasi harus dipercepat guna mendukung percepatan dan akselerasi pembangunan berkelanjutan.
Satu tenaga pendorong penting dalam perkembangan ekonomi dewasa ini adalah memperbesar kebutuhan dalam negeri, sedang urbanisasi adalah mata rantai penting untuk memperbesar kebutuhan dalam negeri.
Baik dilihat dari jangka waktu pendek maupun jangka waktu panjang, sebenarnya pertumbuhan ekonomi di beberapa kota besar di Indonesia mempunyai potensi yang sangat besar, yang paling penting adalah meningkatkan pendapatan penduduk pedesaan yang merupakan 2/3 dari jumlah total penduduk Indonesia. Sedangkan meningkatnya pendapatan penduduk pedesaan tergantung pada peningkatan produktivitas. Namun bagaimana meningkatkan produktivitas? Dilihat dari keadaan sekarang, perlu dipercepat proses urbanisasi.
Proses urbanisasi itu sendiri harus dipahami beralihnya penduduk pedesaan menjadi penduduk kota yang mendatangkan banyak keuntungan bagi perkembangan ekonomi. Ada beberapa pertimbangan yang dapat dikemukakan. Pertama, urbanisasi
memungkinkan tenaga kerja pertanian beralih ke bidang produktivitas kerja yang tinggi dari bidang produktivitas kerja yang rendah. Kedua, tenaga kerja pedesaan yang mendapatkan pendidikan tertentu akan memainkan peran yang lebih baik di kota daripada di desa. Ketiga, pembangunan prasarana yang sama akan mendatangkan efek yang lebih besar di kota daripada di desa. Keempat, pengeluaran konsumsi penduduk pedesaan akan meningkat tajam setelah masuk kota. Urbanisasi dapat membantu penduduk pedesaan meningkatkan produktivitas kerja, dan selanjutnya meningkatkan taraf pendapatan dan konsumsi.
Meningkatnya taraf konsumsi penduduk pedesaan tak pelak akan mendorong pertumbuhan pesat ekonomi. Sebenarnya, urbanisasi meningkatkan pula efek investasi dalam perkembangan ekonomi di suatu kota. Masuknya penduduk pedesaan dalam jumlah besar ke kota akan meningkatkan tajam kebutuhan air, listrik, transportasi, komunikasi dan prasarana lain di kota. Ini akan memberikan peluang yang baik untuk memperluas investasi. Arus urbanisasi tidak selamanya menjadi momok sebuah kota besar.
Hanya saja arus urbanisasi harus ditangani Pemerintah guna mempertahankan perkembangan selaras kota besar, menengah dan kecil, membimbing tenaga kerja pedesaan mengalir dengan rasional dan teratur melalui mekanisme kontrol yang efektif dan efisien. (Beny Uleander/KPO EDISI 61)
Read More